Yang termasuk dalam hokumen pokok adalah

Yang termasuk dalam hokumen pokok adalah

Penjelasan:

PEMBAHASAN

  • hukuman-hukuman pokok: 1. hukuman mati; 2. hukuman penjara; 3. hukuman kurungan; 4. hukuman denda. karena dengan tegas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok

tujuan hukuman adalah pencegahan maka besarnya hukuman harus sesuai dan mampu mewujudkan tujuan tersebut boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlukan. Yaitu mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya

PENYELESAIAN SOAL

hukuman-hukuman pokok: 1. hukuman mati; 2. hukuman penjara; 3. hukuman kurungan; 4. hukuman denda

-------------------------------

DETAIL JAWABAN

Kode : -

Mapel : PPKN

Kelas : 6 SD

Kata Kunci : Yang termasuk hukuman hukuman pokok

#TINGKATKAN PRESTASIMU

#ANSWER BY IDARMA234

[answer.2.content]