Yang termasuk dalam hokumen pokok adalah
Penjelasan:
PEMBAHASAN
- hukuman-hukuman pokok: 1. hukuman mati; 2. hukuman penjara; 3. hukuman kurungan; 4. hukuman denda. karena dengan tegas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok
tujuan hukuman adalah pencegahan maka besarnya hukuman harus sesuai dan mampu mewujudkan tujuan tersebut boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlukan. Yaitu mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya
PENYELESAIAN SOAL
hukuman-hukuman pokok: 1. hukuman mati; 2. hukuman penjara; 3. hukuman kurungan; 4. hukuman denda
-------------------------------
DETAIL JAWABAN
Kode : -
Mapel : PPKN
Kelas : 6 SD
Kata Kunci : Yang termasuk hukuman hukuman pokok
#TINGKATKAN PRESTASIMU
#ANSWER BY IDARMA234
[answer.2.content]